REPORTASE JAKARTATiongkok — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., resmi menerima Gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok. Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi luar biasa Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan sistem hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya diplomasi hukum antara Indonesia dan komunitas internasional. Fujian Polytechnic Normal University melalui sidang senat akademiknya, menetapkan pemberian gelar Profesor Honoris Causa kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna berdasarkan sejumlah pertimbangan akademis dan profesional.
“Gelar Profesor Kehormatan ini menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Indonesia tidak hanya hadir dalam penegakan hukum nasional, tetapi juga diakui secara global atas dedikasi akademis dan profesionalismenya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dalam pidato penerimaannya, JAM-Datun menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan hukum nasional dan internasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi akademik dan praktis antara institusi hukum dan lembaga pendidikan tinggi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna atas pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut semakin memotivasi seluruh jajaran kejaksaan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan gelar kehormatan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga pengakuan atas kompetensi dan integritas aparatur penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Dengan demikian, diharapkan Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penguatan sistem hukum di Indonesia dan internasional.
(Larty).