REPORTASE JAKARTA
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2025, koalisi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan di Kalimantan Barat menyerukan aksi nyata dan tegas dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan aparat penegak hukum untuk menghentikan maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menindas rakyat kecil.
Kajian terbaru kami mengungkapkan bahwa PETI di Kalbar bukan lagi aktivitas ilegal skala kecil, melainkan jaringan terorganisir yang melibatkan pemodal besar, sistem perlindungan berlapis, dan dugaan keterlibatan oknum. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sementara kerusakan ekologis dan sosial makin luas, mulai dari pencemaran Sungai Kapuas, deforestasi, hilangnya satwa endemik, hingga kriminalisasi masyarakat.
“Tindak tegas pemodal besar, pelaku, dan bekingan PETI, termasuk oknum di lingkaran birokrasi dan aparat penegak hukum,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka juga menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan penambang rakyat yang bekerja karena keterpaksaan ekonomi.
Koalisi masyarakat sipil juga menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha tambang dan menolak seluruh bentuk ekspansi pertambangan baru di kawasan hutan lindung, gambut, dan wilayah adat. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menangkap dan mengadili inisial “AS”, yang santer disebut publik sebagai pemodal utama tambang ilegal di Kalbar.
“Jangan biarkan aktor besar kebal hukum sementara masyarakat kecil dikriminalisasi,” tegas koalisi masyarakat sipil. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk tetap kritis, bersatu, dan mengawal isu ini agar tambang ilegal tidak terus menjadi alat perampokan sumber daya dan perusakan ruang hidup rakyat Kalbar.
Dalam aksi ini, koalisi masyarakat sipil juga menuntut pemerintah untuk menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada PETI, melalui program ekonomi hijau berbasis komunitas lokal. Mereka juga menyerukan agar pemerintah membangun tata kelola tambang dan lingkungan yang bersih, transparan, dan keberlanjutan.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan PETI dan melindungi lingkungan serta masyarakat Kalbar.
JN’98