REPORTASE JAKARTASUMSEL — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tersebut adalah N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian pernyataan dari Kejati Sumsel.
Kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka ditahan dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Modus operandi kedua tersangka adalah meminta iuran kepada para Kepala Desa untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
“Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung meminta para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp. 7.000.000,-,” demikian pernyataan dari Kejati Sumsel.
Dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. Nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp. 65.000.000.
Kejati Sumsel akan terus mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Penanganan perkara ini bukan hanya masalah nilai kerugiannya yang kecil, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” demikian pernyataan dari Kejati Sumsel.
Dengan demikian, Kejati Sumsel berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejati Sumsel juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan melakukan pendampingan kepada seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk mencegah terjadinya korupsi.
(Larty).