REPORTASE JAKARTAJAKARTA –– (30 Juli 2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB, dan beberapa pejabat lainnya di bank-bank yang terkait.
Adapun pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
(Larty).