REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Badung Bali telah melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ini diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung dan didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung kepada I Wayan Suyasa, S.Sos., selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

“Penyerahan ini menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini disaksikan oleh berbagai pejabat, termasuk Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Bupati Badung yang diwakili Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

Kejaksaan RI menempatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya pada sektor air, sebagai prioritas penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia.

Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana I Wayan Mardiana telah mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Masyarakat kesulitan air bersih, dan perekonomian masyarakat juga terdampak.

Kejaksaan Negeri Badung telah mengambil inisiatif penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan serangkaian tindakan penegakan hukum. Dua orang pelaku, I Wayan Mardiana dan I Nyoman Arya Dana, telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman.

I Wayan Mardiana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.106.026.340,-. Sementara itu, I Nyoman Arya Dana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Kejaksaan Negeri Badung telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,- yang telah diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara yang terjadi. Dengan upaya Kejaksaan Negeri Badung, diharapkan dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masyarakat Kabupaten Badung.

“Keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam menangani perkara korupsi dan memulihkan kerugian negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot