REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini adalah perkara Tersangka Putra.Sp als Etot bin Syahari dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka Putra.Sp als Etot bin Syahari adalah karena Tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan demikian, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada rehabilitasi.
Kejaksaan RI berharap bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara lainnya, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
(Larty).