REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping dan PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d 2019.
“Kami memeriksa saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait. Kasus ini melibatkan tersangka HW dkk yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
(Larty).