REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — (Senin, 4 Agustus 2025)  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Ke Tiga belas orang saksi yang diperiksa itu, antara lain UK selaku Account Officer PT Sritex, VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex, dan RL selaku Karyawan PT Sritex. Selain itu, juga diperiksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini, seperti IKI selaku Karyawan Bank DKI dan ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

(Party).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot