REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan melibatkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat dan karyawan PT Pertamina dan perusahaan lainnya. Kedua belas saksi yang diperiksa memiliki latar belakang dan posisi yang berbeda-beda, namun semua terkait dengan kasus ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan yang terbaik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan, dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk mencapai tujuan tersebut.
(Larty).