REPORTASE JAKARTAKecamatan Kalideres, Jakarta Barat — 5 Agustus 2025, Telah ditemukan dugaan pelanggaran serius di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Kebon 200, RT 07/RW 02, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pantauan awak media dan pengaduan dari warga, toko tersebut diduga menjual produk kosmetik kadaluarsa (expired) dan obat-obatan keras golongan G yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.
Salah satu warga, seorang ibu rumah tangga yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sangat khawatir dengan adanya produk kosmetik yang sudah kadaluarsa dijual di sini. Apalagi kalau sampai ada obat keras seperti eximer dan Tramadol. Ini membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut investigasi di lapangan, toko ini tidak hanya menjual produk kosmetik seperti bedak, lipstik, minyak, dan pensil alis, namun juga ditemukan indikasi penjualan obat-obatan seperti Eximer dan Tramadol yang termasuk dalam kategori obat keras dosis (G) , yang seharusnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter.
Toko tidak mencantumkan informasi kadaluarsa secara jelas pada sejumlah produk kosmetik.
Terdapat beberapa kemasan obat keras yang diletakkan di rak penjualan terbuka.
Tidak ditemukan izin resmi penjualan obat dari instansi terkait.
Warga sekitar RT 07/RW 02 merasa resah dan meminta tindak lanjut dari pihak berwenang.
*Permintaan Warga: Masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat kelurahan dan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan serta razia agar kejadian serupa tidak terulang.*
Reporter:(M.E)