REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, (tautan tidak tersedia), S.H., M.H. Gugatan ini diajukan untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO. Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan perlindungan hukum kepada korban TPPO. Dengan gugatan pembatalan perkawinan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan melindungi hak-hak korban.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menuntaskan gugatan pembatalan perkawinan ini.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot