Dalam aksinya, AMAII mengajukan enam poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Mencabut SKB 2 Menteri. 2. Membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi. 3. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi. 4. Mencopot Menteri HAM. 5. Memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang gagal menjamin keamanan umat beragama. 6. Menjamin perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Selain Pdt. Andreas, aksi ini juga menghadirkan sejumlah tokoh lintas agama dan aktivis nasional, seperti Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S. Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, dan Yayak Priasmoro. Perwakilan AMAII yang terdiri dari lima orang berhasil bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Aliansi Lintas Organisasi
AMAII merupakan gabungan berbagai organisasi masyarakat, antara lain: Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP), Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia, Seknas Indonesia Maju, Seknas Dakwah, Komunitas Agama Cinta, Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia, Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG), Yayasan Taman Pemulihan, NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek, Jaga NKRI, Aliansi Perempuan Melawan, KOMPERA, Dan puluhan elemen lainnya. AMAII menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas memberantas intoleransi di Tanah Air. Sumber : Humas AMAII GSM Gusoleh MZ JN98.