REPORTASE  JAKARTA

Jakarta — Dalam momentum bersejarah Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Penetapan Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 yang berlangsung pada Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025.

Penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, atas sumbangsih ide dan karyanya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Bale Kerta Adhyaksa merupakan inovasi hukum yang berbasis desa adat dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan living law atau kearifan lokal.

Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengapresiasi pencapaian Ketut Sumedana dan menilai Bale Kerta Adhyaksa sebagai gagasan besar yang telah berhasil disumbangkan kepada bangsa dan negara. “Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai satu terobosan penting dan bersejarah bagi bangsa,” kata Yakub.

Implementasi Bale Kerta Adhyaksa diharapkan dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan menjadi barometer bagi provinsi lain. Dengan demikian, Bale Kerta Adhyaksa dapat memberikan dampak positif bagi keberhasilan pemerintah ke depan dan menjadi pilot project yang sangat penting untuk dapat diterapkan dalam skala nasional.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot