“Negara ini jangan sampai kalah oleh cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. Rakyat sudah muak, dan kami siap berdiri di garis depan,” tegasnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut pihaknya mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu. Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus oli palsu ini membutuhkan proses lebih panjang karena menyangkut Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi. Kasus oli palsu ini kini menjadi sorotan publik Kalbar. BPM menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar tidak berhenti di level operator, melainkan menyentuh jaringan pemodal dan pihak yang membekingi peredaran. Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen sekaligus merusak iklim usaha. Sikap BPM Kalbar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap berdiri bersama hukum dalam melawan mafia oli palsu dan praktik ilegal lainnya. JN98
“Negara ini jangan sampai kalah oleh cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. Rakyat sudah muak, dan kami siap berdiri di garis depan,” tegasnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut pihaknya mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu. Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus oli palsu ini membutuhkan proses lebih panjang karena menyangkut Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi. Kasus oli palsu ini kini menjadi sorotan publik Kalbar. BPM menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar tidak berhenti di level operator, melainkan menyentuh jaringan pemodal dan pihak yang membekingi peredaran. Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen sekaligus merusak iklim usaha. Sikap BPM Kalbar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap berdiri bersama hukum dalam melawan mafia oli palsu dan praktik ilegal lainnya. JN98