REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, di Jakarta. Kedelapan saksi tersebut adalah DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM), HSR selaku PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM, LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero), TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero), YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero), dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.
Kedelapan saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga berharap bahwa pemeriksaan saksi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Kejaksaan Agung tidak akan ragu-ragu untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(Larty).