REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, di Jakarta. Keenam saksi tersebut adalah PS selaku Direktur PT Gyra Inti Jaya, DH selaku Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana, AS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, NAB selaku Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ES selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan RS selaku Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.
Keenam saksi tersebut diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek. Kejagung akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus ini.
Dengan demikian, Kejagung dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejagung juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(Larty).