REPORTASE JAKARTARIAU –– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019. Ketiga tersangka tersebut adalah CA selaku Kepala BP Karimun, YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85.
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi ini sangat besar, sehingga perlu dilakukan upaya hukum untuk memulihkan kerugian tersebut. Kejati Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit. Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan ini, Kejati Kepri menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejati Kepri akan terus melakukan upaya hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejati Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan kerjasama antara Kejati Kepri dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus korupsi ini menunjukkan bahwa Kejati Kepri serius dalam menangani kasus korupsi dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kejati Kepri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan perkembangan penyidikan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam waktu dekat, Kejati Kepri akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut. Kejati Kepri berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.