REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bamsoet, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap investasi Non-Fungible Token (NFT) semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. “NFT adalah fenomena baru dalam ekonomi digital yang tidak bisa diabaikan. Kita berbicara soal potensi ekonomi kreatif yang bisa melahirkan jutaan transaksi bernilai tinggi, tetapi di sisi lain juga ada risiko besar jika tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa NFT yang berbasis teknologi blockchain banyak digunakan untuk memperjualbelikan karya seni digital. Fenomena Ghozali Everyday pada 2021 menjadi bukti bagaimana satu individu bisa menghasilkan miliaran rupiah hanya dengan menjual foto selfie dalam bentuk NFT.

Namun, di sisi lain, kasus Fake Banksy NFT di Inggris menunjukkan sisi negatifnya, di mana investor bisa merugi besar akibat karya palsu yang beredar tanpa pengawasan. “Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur NFT. Regulasi yang ada seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), belum menjawab kebutuhan perlindungan investor dan pencipta karya digital,” jelas Bamsoet.

Bamsoet memaparkan bahwa ada beberapa celah hukum yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah perlu menegaskan kategori hukum NFT, apakah masuk sebagai komoditi digital, instrumen investasi, atau bagian dari aset keuangan. Di sisi lain, mekanisme implementasi juga harus jelas.

Perlu dirinci bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maupun Kementerian terkait dalam melakukan pengawasan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Bamsoet juga menekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya seni digital yang sering kali dijadikan objek NFT. “Bayangkan kalau sebuah karya seni dijual dalam bentuk NFT tanpa izin penciptanya. Investor bisa rugi, penciptanya juga dirugikan. Karenanya, negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum,” pungkas Bamsoet.

Dengan demikian, Bamsoet berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi investor dan pencipta karya digital dalam transaksi NFT.

Investor dan pencipta karya digital perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam transaksi NFT.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot