REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan lelang terhadap empat bidang tanah kosong m ESilik terpidana Benny Tjokrosaputro di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lelang ini akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Auction pada situs.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Empat bidang tanah yang akan dilelang tersebut memiliki nilai limit total sebesar Rp20 miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
– Paket 1: Tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, dengan luas total 4.281 m². Nilai limit: Rp8.331.000.000, uang jaminan: Rp4.165.500.000.
– Paket 2: Tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, dengan luas total 1.223 m². Nilai limit: Rp2.681.000.000, uang jaminan: Rp1.341.000.000.
– Paket 3: Tanah kosong seluas 4.891 m² di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir. Nilai limit: Rp6.461.000.000, uang jaminan: Rp3.230.500.000.
– Paket 4: Tanah kosong seluas 1.435 m² di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung. Nilai limit: Rp2.930.000.000, uang jaminan: Rp1.465.000.000.
Batas akhir penawaran adalah 9 September 2025 pukul 11.30 WIB. Bagi yang berminat mengikuti lelang, dapat mendaftar dan melakukan penawaran melalui situs. “Kami berharap lelang ini dapat berjalan lancar dan berhasil memulihkan aset negara sebesar-besarnya,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI. (Red).