REPORTASE JAKARTAJakarta, 10 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AS selaku Managing Director PT Sritex, NTP selaku Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat BJB, dan beberapa saksi lainnya. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemeriksaan ini, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.
Kejagung mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dan memberikan informasi yang akurat dalam proses penyidikan ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.
Pemeriksaan saksi-saksi ini juga menunjukkan bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa memandang jabatan atau posisi.
Dalam waktu dekat, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat dipulihkan.
(Larty).