REPORTASE JAKARTAJakarta, 11 September 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto), dan 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah). Penyitaan ini didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung akan terus melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang.
Dengan penyitaan aset yang signifikan ini, Kejagung berharap dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Kejagung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dan memberikan informasi yang akurat dalam proses penyidikan ini.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas kasus korupsi dan pencucian uang. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Dalam waktu dekat, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat dipulihkan.
(Larty).