REPORTASE JAKARTAPalembang, 09 September 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang. Pemindahan ini dilakukan terkait dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang telah dikeluarkan sebelumnya.
PB telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Pemindahan PB ke Rutan Palembang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama PB dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan.
Modus operandi dalam kasus ini adalah PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.
Dengan pemindahan PB ke Rutan Palembang, proses penanganan perkara tersebut dapat dilanjutkan dengan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pemindahan PB ke Rutan Palembang merupakan langkah penting dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus ini.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Palembang akan segera melakukan proses persidangan terhadap PB dan menuntutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat Sumatera Selatan berharap agar kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat dan proses pembangunan di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
(Larty).