REPORTASE  JAKARTA

Palembang, 09 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka, yaitu N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus operandi dalam kasus ini adalah para tersangka meminta iuran kepada para Kepala Desa sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per tahun, dan telah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari beberapa Kepala Desa.

Dalam proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 43 orang saksi. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejari Lahat, diharapkan proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan penuntutan yang tegas dan transparan, diharapkan kasus korupsi dapat diminimalisir dan pembangunan di Kabupaten Lahat dapat berjalan dengan baik.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses penuntutan kasus korupsi di Kabupaten Lahat. Kejaksaan Negeri Lahat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan proses persidangan terhadap para tersangka.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkat dan proses pembangunan di Kabupaten Lahat dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot