REPORTASE JAKARTAJakarta, 15 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018 s.d. 2019, YD selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022, MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018, KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Mgt. PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020/Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2022, TE selaku Pth. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan FTS selaku Assistant Manager Contract & Claim.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi ini. Kejagung juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kasus korupsi ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas kasus korupsi di Indonesia, khususnya di sektor energi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
(Red).