REPORTASE  JAKARTA

LEGOK, TANGERANG – Sebuah usaha peleburan timah di Jalan Jengkol Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik menyusul keluhan serius dari para pekerja dan warga sekitar. Usaha yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini dilaporkan memberikan upah jauh di bawah standar kelayakan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang meresahkan.

Salah seorang pekerja paruh baya, yang telah bekerja selama lima tahun, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima upah harian sebesar Rp 110.000.

“Saya kerja di sini sudah lima tahun. Masuk jam 8 pagi, pulangnya jam 5 sore, dibayarnya Rp 110 ribu per hari,” ujarnya pada Jum’at (19/09/2025), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Usaha ini mempekerjakan sekitar sembilan karyawan dan dimiliki oleh seorang pria berinisial AS, yang dikenal dengan panggilan “Om Lay” atau “Lay”, berasal dari Medan. Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain masalah ketenagakerjaan, aktivitas peleburan timah ini juga menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan. Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap dan asap pekat yang kerap muncul dari lokasi usaha, mengindikasikan adanya potensi pencemaran udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Menanggapi keluhan ini, Ketua DPC Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), Teguh, mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

“Kami telah menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar mengenai bau menyengat dan asap yang ditimbulkan dari aktivitas peleburan tersebut,” kata Teguh.

“Ini adalah indikasi serius adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga dalam jangka panjang.”

Teguh meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya untuk tidak berdiam diri. “Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak, dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi izin usaha, standar upah, maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pemilik usaha, AS, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

(Hadi Nur).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot