REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Saksi yang berinisial WTW, mantan Accounting PT RUM tahun 2012-2014, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kasus ini melibatkan tersangka IKL dan beberapa orang lainnya. Tim Jaksa Penyidik terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus korupsi ini. Kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Pemeriksaan saksi WTW diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyidikan kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat kasus ini. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas korupsi di Indonesia. (Larty).