REPORTASE  JAKARTA

RIAU — Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Kedua tersangka baru tersebut adalah MA, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dan DS, Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Kedua tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka diduga terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka MA dan DS sangat besar, yaitu sebesar Rp64,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

MA dan DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.

Dengan penetapan tersangka MA dan DS, Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di daerah Riau. Penyidikan ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *