REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. “Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Jampidsus.

Febrie menambahkan bahwa subjek hukum yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan. Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Guna mencegah kejadian bencana terulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam termasuk tata kelola. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko bencana di masa depan.

Rapat Koordinasi ini menunjukkan kerja sama yang baik antar lembaga dalam menangani kasus bencana. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi bencana dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *