REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – (18/12) Dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sepenuhnya sejalan dengan ekspektasi dan kondisi riil pelaku usaha.

Berdasarkan hasil dialog sosial tripartit di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dunia usaha secara konsisten mengusulkan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1–0,5 dengan pendekatan yang lebih proporsional, dalam artia perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan dunia usaha.

Dunia usaha juga mendorong penerapan alpha yang berbeda antar daerah, berdasarkan rasio upah minimum terhadap KHL, guna menghindari pelebaran disparitas wilayah dan menjaga keberlanjutan usaha.

Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kondisi dunia usaha yang masih menghadapi tekanan signifikan.

Sejumlah sektor industri tercatat tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi, khususnya sektor tekstil, alas kaki, furnitur, karet dan plastik, hingga otomotif.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta.

Pihaknya juga menambahkan, tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan pengangguran mencapai sekitar 7,47 juta orang, setengah menganggur 11,56 juta orang, serta lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang minim perlindungan. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu dirancang untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan.

(red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *