REPORTASE JAKARTAKamis, 18 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok Kutai Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag TU Anton Laranono, SH. MH. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, SH, MH.
Kajati Kaltim mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan memberikan motivasi kepada jajaran Korps Adhyaksa di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas dan tikah laku dari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri sendiri dan keluarga. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan. “Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Kajati Kaltim.
Ia menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengusung nilai budaya hukum nasional dan menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan. KUHP nasional juga mengadopsi konsep living law, kearifan lokal, serta menekankan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Kaltim menambahkan, Indonesia telah menyelesaikan hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern. Perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP tersebut dinilai memberikan implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia. (red).