REPORTASE JAKARTAPalembang, 7 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salahsatu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui rilis resmi pada hari ini. Menurut rilis tersebut, pada tanggal 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000,- (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara ini mencapai Rp 616.526.339.349,-. Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Triliun.
“Kami berharap dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serius dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. (Larty).