REPORTASE  JAKARTA

Palembang, 7 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Kasus ini saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 tersangka.

Tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per tanggal 31 Desember 2025 setelah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah dan pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu tersangka EH maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Kejati Sumsel juga sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 11,5 miliar. “Kami berharap proses penyidikan ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Setelah tahap pemberkasan oleh penyidik, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Selain kasus korupsi KUR di Kabupaten Muara Enim, Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Dengan penanganan kasus korupsi ini, Kejati Sumsel berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib. “Kami siap untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Dengan demikian, Kejati Sumsel akan terus berupaya untuk meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (LARTY/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *