REPORTASE JAKARTA
Sebuah kasus kekejaman yang sangat memilukan terjadi di sebuah desa, di mana seorang perempuan lanjut usia, Saudah (67), menjadi korban penganiayaan brutal oleh pelaku tambang emas ilegal. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, di mana tubuh renta nenek itu dihajar tanpa ampun dan dibuang ke semak-semak seperti benda tak bernilai.
Kasus ini menuai kecaman keras dari pengacara internasional sekaligus tokoh pemuda Indonesia Raya, Erles Rareral, S.H., M.H. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kejahatan biadab yang mencoreng wajah kemanusiaan dan supremasi hukum. “Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan terhadap perempuan lanjut usia yang sedang mempertahankan hak sahnya. Negara tidak boleh tunduk dan kalah oleh tambang emas ilegal,” tegas Erles Rareral.
Menurut Erles, kasus ini menjadi potret buram betapa brutalnya praktik tambang ilegal yang kerap beroperasi di luar hukum, bahkan tega mengorbankan nyawa rakyat kecil. Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu bertindak tegas, profesional, dan transparan.
“Apabila para pelaku mencoba melawan atau melarikan diri saat proses penangkapan, aparat harus bertindak tegas dan terukur sesuai hukum dan SOP kepolisian, demi menjaga kewibawaan negara dan keselamatan masyarakat,” tambah Erles.
Pihak kepolisian menyatakan identitas para pelaku telah dikantongi dan kini dalam pengejaran intensif. Publik menanti langkah nyata aparat, bukan sekadar janji, agar kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.
Demi emas ilegal, kemanusiaan telah diinjak-injak. Kini, harapan terakhir tertumpu pada ketegasan hukum, agar para pelaku segera dibekuk dan dihukum setimpal, demi keadilan bagi Nenek Saudah dan sebagai peringatan keras bahwa kekejaman serupa tidak boleh lagi terulang di negeri ini.
(LR).