REPORTASE  JAKARTA

Surabaya, 14 Januari 2026 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Buronan tersebut adalah Frengky Ratu Taga, yang ditangkap di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Frengky Ratu Taga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan 1 (satu). Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.

“Saat diamankan, Terpidana Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Frengky Ratu Taga saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim SIRA Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana lainnya.

Penangkapan buronan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. “Kita berharap penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dan selalu mematuhi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *