REPORTASE JAKARTABelawan, 13 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang diamankan berinisial AA (30).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah kain hitam, 1 helai tisu, 1 buah pipet ujung runcing, serta 2 blok plastik klip baru.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar,” ujar Kasat Narkoba AKP A.R. Riza. Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditegaskan lagi bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
(LR).