REPORTASE JAKARTAJakarta, 20 Januari 2026 – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Objek lelang adalah satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman (tautan tidak tersedia)
Kapal Tanker MT Arman 114 memiliki spesifikasi yang sangat baik, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter. Kapal ini juga memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton.
Nilai limit objek lelang ini adalah Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000. Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website (tautan tidak tersedia) dan memenuhi persyaratan khusus.
“Calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website (tautan tidak tersedia) dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.
Dengan demikian, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berharap dapat menyelesaikan proses lelang dengan lancar dan transparan.
(Red/Larty).