REPORTASE JAKARTAJakarta — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN), Agus Flores, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bersifat terbatas, yakni hanya melekat pada produk jurnalistik, bukan pada perbuatan pidana yang dilakukan di luar tugas pers.
Pernyataan ini disampaikan Agus Flores untuk merespons maraknya penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tertentu, termasuk pejabat publik dan kepala desa, yang kerap menjadikan status jurnalis sebagai tameng untuk menghindari proses hukum.
“Status wartawan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Jika terlibat narkotika, pemerasan, penipuan, kekerasan, atau tindak pidana lain di luar kerja jurnalistik, tetap diproses pidana,” ujar Agus Flores di Jakarta, Senin.
Perlindungan Wartawan Diatur UU Pers dan Ditegaskan MK
Agus Flores menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
. Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
. Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
. Pasal 8 yang menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum
Perlindungan tersebut, lanjut Agus Flores, diperkokoh oleh sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
“Selama berita merupakan produk jurnalistik, dibuat berdasarkan asas praduga tak bersalah, menggunakan kata ‘dugaan’, dan memberikan ruang klarifikasi, maka tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,” katanya.
(Red/LR).