REPORTASE JAKARTAJakarta, 19 Januari 2026 – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan kesaksian.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah Jumeri, mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen), dan Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen. Kedua saksi ini memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa.
Dalam kesaksian mereka, Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri. Mereka juga menyebutkan adanya perintah dari terdakwa untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar.
JPU Roy Riyadi menyatakan bahwa kesaksian kedua saksi tersebut sangat penting dalam membuktikan kesalahan terdakwa. “Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi.
JPU Roy Riyadi juga mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya. (Red/LR].