REPORTASE  JAKARTA

Nias- Sumut Reportase jakarta
LJS Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara diduga arogansi dan intimidasi sejumlah wartawan dan Lembaga Komnas LP-KPK saat di temui di Ruang kerjanya, Pada Kamis (22/1/2026).

Kronologi Kejadian, beberapa wartawan ketika konfirmasi terkait alokasi Penggunaan Dana BOS Sekolah SMAN 1 Idanotae, mulai Tahun 2024 Sampai 2025, yang diduga ada Kejanggalan didalam laporan pertanggungjawaban tiap tahun Kepala Sekolah Dan Bendahara, sesuai Data yang ada diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Idanotae tidak transparan tentang Pengelolaan Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS)
Tahun Anggaran 2024-2025.

Insiden ini bermula ketika salah seorang Wartawan Reporter Media Mnctvano.Com rekan media Dan Lembaga Komnas LP-KPK Mareti Tafonao (MarTaf) meminta tanggapan untuk menyelaraskan data Kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Idanotae namun respon Kepala Sekolah LJSDengan Berlagak tidak Etik dengan nada emosional Menyuruh untuk tidak melakukan pengambilan video dan mempertanyakan “Jika bapak dari Lembaga Komnas LP-KPK dan Media darimana apakah ada surat tugas khusus dari pimpinan saya?Jika kalian melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Harus ada Surat Tugas Khusus dari pimpinan saya, jika tidak ada saya tidak menerima konfirmasi tersebut.

Tindakan arogan yang dilakukan Kepala Sekolah ini tidak hanya mencederai hati seorang wartawan dan Lembaga tetapi juga menodai martabat profesi jurnalisme
Wartawan adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Pasal yang dapat menghambat profesi jurnalis adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam kasus ini, wartawan berperan sebagai pengawas sosial yang berusaha menyampaikan keluhan warga agar dapat diperbaiki, Reaksi negatif dari pejabat Sekolah tersebut tidak hanya mengecewakan wartawan secara pribadi, tetapi juga bisa menciptakan persepsi buruk tentang kepemimpinan Sekolah di mata masyarakat.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sebagai pemimpin, Kepala Sekolah seharusnya memberikan contoh sikap terbuka dan tanggung jawab dalam melayani masyarakatnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa menerima kritik atau keluhan adalah bagian dari tugas seorang pejabat publik. Reaksi Arogan kepada wartawan dan Lembaga Komnas LP-KPK yang melaksanakan tugasnya hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dinas pendidikan. Sikap responsif, transparan, dan penuh empati seharusnya menjadi prioritas setiap pemimpin instasi agar dapat melayani masyarakat secara optimal.

Profesi jurnalisme dan lembaga sendiri memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mengemban amanah untuk mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan bersama. Ketika wartawan berusaha menemui kepala sekolah dan bendahara untuk mengonfirmasi, mereka menjalankan tugas profesionalnya yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebenaran tetap terjaga. Oleh karena itu, pejabat publik, terutama kepala Sekolah, harus mampu menerima pertanyaan atau kritik dengan sikap tenang dan profesional, memberikan jawaban yang relevan dan jelas, tanpa perlu merasa tersinggung atau bereaksi negatif.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya etika dan profesionalisme, baik di kalangan pejabat publik maupun pekerja media. tindakan seorang Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi panutan di lingkungannya semestinya bisa menunjukkan sikap terbuka dalam menerima masukan atau kritik. Dengan demikian, interaksi antara dinas pendidikan sekolah dan masyarakat, termasuk jurnalis yang membawa aspirasi warga, dapat berjalan baik serta mencerminkan sinergi yang sehat dan konstruktif.

W.Z( TIM).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *