REPORTASE JAKARTAKOTA TANGERANG, 13 Juli 2026 – Ustadz Rahmat Fatahillah, S.PdI menyoroti pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) MUI Kecamatan Neglasari yang dinilainya tidak sesuai dengan Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) dan Peraturan Organisasi (PO) MUI.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui tim media di kediamannya, Jalan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (12/7).
Menurut Ustadz Rahmat, persoalan utama terletak pada mekanisme tim formatur dalam menentukan calon ketua.
“Itu adalah yang memilih sah dan juga yang mempertimbangkan calon itu tim formatur. Ketika beberapa orang kandidat ada pencalonan,” ujarnya.
Ustadz Rahmat menegaskan, berdasarkan aturan yang ia pelajari sejak 2015-2018, 2020 sampai 2021, hingga PO terbaru dari pusat tahun 2025, bunyi pasalnya tetap sama.
“Tahun 2021 yang dia share saya searching semuanya karena sama saja bunyinya dari tahun 2015-2018, 2020 sampai 2021. Dan ini pun dari pusat turun lagi peraturan PO di tahun 2025. Tapi yang geser 2021 itu sama bunyinya di pasal selanjutnya tim formatur adalah yang menentukan. Berarti namanya penentu adalah ada pencalonan. Kalau hanya satu berarti secara aklamasi apa yang ditentukan itu, demikian bunyinya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam pembahasan di tingkat kota, pasal krusial terkait pemilihan ketua MUI kecamatan tidak dibahas secara tuntas.
“Makanya pada waktu kita berdebat. Artinya kita surat somasi karena ini tidak sesuai dengan namanya PO, PD/PRT. Keluar dari jalur gitu. Dan di pasal selanjutnya Pasal berapa tentang pemilihan ketua. Pemilihan ketua umum atau MUI yang ada di kecamatan itu dari kemarin di kota itu hanya membahas informasi pasal yang selanjutnya tidak dibahas,” kata Rahmat.
Rahmat mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen PO, PD/PRT, hingga foto-foto kegiatan.
“Itu udah satu bener PO, PD/PRT dan juga foto-foto bukti-bukti di saat hujan gitu kan. Dan tim formatur itu sudah saya lingkari. Yang saya lingkari itu adalah calonnya ini 7 formatur ini hanya satu orang yang calon, yang termasuk ke tujuh formatur,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses administrasi menjelang pelaksanaan. Berdasarkan catatannya, undangan pertama dikirim tanggal 14 Mei dan undangan kedua tanggal 28 untuk pemilihan.
“Undangan pertama itu di tanggal 14 bulan Mei 2026, undangan yang kedua itu di tanggal 28 waktu pemilihan. Dan pas di lokasi bunyinya tidak ada yang namanya pemberitahuan untuk pembentukan kepanitiaan. Satu hanya kopi darat dan bicara-bicara santai yaitu untuk PLT pengganti ketua yang akan habis masa baktinya yang bersangkutan. Nah mengenai pembahasan masalah mengenai pembentukan panitia. Kalaupun ada pasti di share nih di grup pasti kami tahu gitu. Dan juga pembukaan pendaftaran pun kami harus tahu, ini tidak ada pemberitahuan. Nah langsunglah di tanggal 28 Mei 2026, ditemukan seperti itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pengurus MUI Kota Tangerang dan panitia pelaksana terkait.
Reporter: Tim Redaksi