REPORTASE  JAKARTA

Nias Selatan — Seorang Janda 5 Anak bernama Ibu Arlina Zebua Berharap kepada Kapolres Nias Selatan agar Laporannya Nomor STTLP:B/254/VIII/2023/SPKT/Polres Nias Selatan /Polda Sumatera Utara, (Sebagai Korban -Red) tgl 29/08/2022,tentang penyerobotan Tanah Miliknya yang di lakukan oleh Fanorotodo Laia agar ada titik terang keadilannya.

Hal ini di sampaikan oleh Pengacara Sokhiso Ndraha,S.H.,Kuasa Hukum Arlina Zebua melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Tim Media ini, Sabtu (02/09/2023).

Pengacara Hukum Sokhiso Ndraha,S.H., mengatakan bahwa menurut Data Laporan Kliennya Arlina Zebua yang dia terima sesuai pasal yang tercantum di STTLP adalah 358, sedangkan Pasal yang dilaporkan Kliennya Arlina Zebua di Polres Nias Selatan adalah pasal 385, Ucapnya.

Sebagaimana diketahui pada hari Jum’at Tgl (01/09/2023) Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Nias Selatan telah turun di Lokasi objek Penyerobotan Tanah tersebut untuk memastikan
bahwa diatas Setifikat No. 27
tersebut adalah milik atas nama almarhum Sokhiwanofu Giawa suami dari Arlina Zebua yang sudah terbit di Tahun 2011 yang silam, dan pada Lokasi objek Penyerobotan Tanah tersebut sudah ada pemasangan pondasi sesuai laporan korban (Arlina Zebua -Red) pada tgl 29 agustus 2022, yang lalu.

Ada 4 (Empat) Orang Petugas BPN Nias Selatan yang turun di lokasi Objek penyerobotan Tanah tersebut , yaitu Satu (1 ) Orang diantaranya Kasi pengukuran beserta tiga (3) Orang anggota, dan diampingin oleh tiga ( 3 ) Orang personil dari Unit Reskrim Polres Nias Selatan, serta satu (1) orang perwakilan dari Tentara (BABINSA), beserta Adv. Sokhiso Ndraha, S.H.,pengacara korban, dan beberapa dari media.

BPN tidak menjelaskan secara Fulgar Kebenaran sertifikat tersebut saat masih dilapangan, hal itu guna untuk menjaga kondusifitas keadaan lokasi, tapi menurut BPN bahwa sertifikat yang sudah terbit itu adalah benar milik Atas nama almarhum Sokhiwanofu Giawa, suaminya Arlina Zebua.

Melalui Media ini, Pengacara Hukum Sokhiso Ndraha,S.H.,berharap agar sesegera mungkin ada penindakan dari kepolisian Polres Nias Selatan karena menurut data yg disampaikan oleh Kliennya korban (Arlina Zebua -Red) ke Pihaknya sudah sangat sesuai dilapangan walaupun selama ini pihak Kepolisian Polres Nias Selatan menurut mereka tidak bisa duduk pasal 385, ucapnya.

” Kita harus menurunkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang dan hal tersebut turut disaksikan oleh Personil Polisi dari Unit Reskrim Polres Nias Selatan, maka benar di objek tersebut ada sisa semen dan batu bahwa telah ada pasangan pondasi yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia, sesuai Laporan Arlina Zebua (Korban -Red) dan sesuai Pernyataan Masyarakat termasuk Ketua BPD mengatakan bahwa yang memasang pondasi itu adalah Fanorotodo Laia, Ucap Kuasa Hukum Sokhiso Ndraha mengakhiri.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *