REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka I Made Mariyanto als Dek Toi dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka merupakan suami dari Korban Putu Putri Anggreni.
Kronologi berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 05.00 WITA Tersangka mengambil HP milik Korban dan menemukan pesan dari seseorang yang tidak dikenal, menyebabkan Tersangka tersulut emosi dan cemburu. Tersangka kemudian membanting HP milik Korban dan memukul Korban dengan menggunakan tangan terkepal.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan dan Jaksa Fasilitator menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
*Kesimpulan*
Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
*Pesan untuk Masyarakat*
Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan humanis. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung proses keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana.
*Keadilan Restoratif*
Keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini dapat membantu memulihkan kerugian yang dialami oleh korban dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan masyarakat.
Masyarakat merespon positif proses keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Proses ini dapat membantu memulihkan kerugian yang dialami oleh korban dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan masyarakat.
(larty).