REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Pada tahun 1999, Majelis Pers Independen (MPI) lahir sebagai hasil prakarsa dan pemikiran 28 organisasi pers reformis yang dipelopori oleh KWRI. MPI berhasil menyusun kode etik wartawan dan menyerahkan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pers ke DPR RI, yang kemudian melahirkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, Dewan Pers bukan lembaga verifikasi atau legislasi yang menentukan kelayakan sebuah organisasi atau media. “Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media,” tegas Ozzy.

Ozzy juga menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan terkait legislasi dan verifikasi, namun hanya boleh mendata organisasi wartawan dan perusahaan media. “Apalagi memiliki hak menentukan kebijakan yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri,” tambah Ozzy.

Lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan garis lurus amanah UUD’45. Namun, Ozzy menilai bahwa UU Pers perlu dikaji ulang karena sudah tidak lagi relevan dan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen.

Dewan Pers sendiri memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers berkomitmen untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan pers, serta memastikan praktik jurnalistik yang dilakukan oleh media tetap sesuai dengan etik dan prinsip jurnalisme yang baik ¹.

Namun, Ozzy menilai bahwa keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum bagi para organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan. “Kita harus realistis menyikapi fenomena pesatnya perkembangan pers Indonesia,” kata Ozzy.

Dalam konteks ini, MPI berharap agar Dewan Pers dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan tidak melakukan intervensi terhadap kemerdekaan pers. Dengan demikian, diharapkan kemerdekaan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan berkembang.

Peran Dewan Pers

Mengawasi implementasi kode etik jurnalistik
Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada jurnalis
Bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara media dan publik
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

(Red/Rendy).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *