REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 30 Juni 2025.
Keempat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut melibatkan tersangka Rio Apriyono bin Saidi dan Komarudin bin Kayun dari Kejaksaan Negeri Oku Timur, Wayudin als Payut bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Syahrial als Iyal bin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung, dan Yudianto Syahputra als Yudi bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan merupakan pengguna terakhir (end user). Selain itu, para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan demikian, keempat perkara narkotika tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif dan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi untuk memperbaiki diri.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan perkara-perkara narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan para tersangka. (Larty).