REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 22 Juli 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk. Delapan tersangka tersebut adalah AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dan Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025. “Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi ini,” ujarnya.

Delapan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus korupsi ini. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 bertanggung jawab sebagai penanggungjawab keuangan perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2022 bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Sementara itu, YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025 memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah. “Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,” ungkapnya.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba atau Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Dengan penetapan 8 tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat dengan menyelesaikan kasus korupsi ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus korupsi ini,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini. Hasil perhitungan kerugian negara akan digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan nantinya.

Dengan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot