REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Delapan saksi yang diperiksa memiliki latar belakang dan peran yang berbeda-beda dalam perusahaan. Mereka adalah NP selaku Crude Marketing Manajer Petral tahun 2014, TFK selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2012 s.d. 2014, dan beberapa saksi lainnya yang memiliki jabatan dan tanggung jawab yang relevan dengan kasus ini.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat terhadap para tersangka. Kejaksaan Agung juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh saksi dan pihak terkait untuk kooperatif dan memberikan informasi yang sebenarnya dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan perkembangan penyidikan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.