Kronologi bermula saat Jenny diajak bekerja sama dalam proyek pengadaan barang untuk institusi TNI dan Polri. Ia diminta menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan pinjaman, dengan janji pengembalian dalam waktu 1,5 tahun serta imbalan fee sebesar Rp80 juta per bulan. Adapun dua sertifikat yang diserahkan yakni SHM No. 281/Jati Padang
SHM No. 5078/6 Karet Kuningan
Fee sempat dibayarkan selama dua bulan. Namun setelah itu, pembayaran terhenti dan para rekan bisnisnya menghilang tanpa jejak Sertifikat Dilelang, Nama Masuk Daftar Debitur
Kejutan pahit muncul ketika Jenny mengetahui dua sertifikat tanahnya telah dilelang oleh Bank BNI akibat gagal bayar pinjaman. Lebih mengejutkan lagi, ia mendapati namanya tercatat sebagai pihak peminjam, padahal ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman apa pun. > “Saya curiga tanda tangan saya dipalsukan untuk pengajuan pinjaman itu,” ungkapnya. Pasal Pemalsuan hingga Penggelapan Dikenakan Jenny yang kini didampingi tim kuasa hukum dari kantor Advokat Dr. Frederick Yunandi, SH, LLM, MBA, melaporkan dugaan kejahatan ini dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 KUHP Penipuan Pasal 372 KUHP Penggelapan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen
Tim hukum berharap agar Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini secara tuntas dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab. > “Ini bukan hanya soal materi, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kepercayaan,” ujar Frederick. Penelusuran Masih Berlangsung
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, Jenny berharap langkah hukum yang ia tempuh dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. (Berlian).
