REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 12 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain NY selaku Sekretaris Direktur Utama tahun 2016 s.d. 2020, BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017, SH selaku Audit Internal LPEI, GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019 s.d. 2021, dan ADKI selaku Credit Analyst Bank DKI.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi ini. Kejagung juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, yang diduga melibatkan beberapa pihak dari bank yang terkait. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas kasus korupsi di Indonesia, khususnya di sektor keuangan yang berdampak luas terhadap kestabilan perekonomian nasional. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. (Larty].

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *