REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 22 Januari 2026 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 di Taman Sari, Jakarta Barat.

Identitas buronan yang diamankan adalah Muraker Kristian Lumban Gaol, 31 tahun, warga Jl. Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan. Ia diamankan terkait kasus tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, buronan tersebut telah divonis hukuman penjara selama 5 bulan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Buronan tersebut saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Pengamanan buronan ini merupakan hasil kerja keras Tim SIRA Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung berharap agar buronan lainnya dapat segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kita tidak akan memberikan kesempatan kepada buronan untuk bersembunyi dan melarikan diri dari hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Pengamanan buronan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat atau mantan pejabat. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya-upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk membantu dan mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi tentang keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Dengan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *