REPORTASE JAKARTAJakarta — Dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memaparkan perkembangan yang mengagetkan. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Menurut JPU Triyana, keterangan Ahok telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina. “Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana.
Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar. Mereka secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
JPU Triyana juga menyoroti adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. “Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir. Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. “Kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan,” kata JPU.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli, di mana pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara. (Larty).